Sorang Muslimah memenangkan tuntutannya di pengadilan Swiss setelah sebelumnya dipecat dari pekerjaannya karena menggunakan jilbab. Muslimah ini menuntut majikannya karena memecat dirinya. Ia juga mendapat dukungan dari Pusat Dewan Islam Swiss.
Dilansir dari The Independent, Hakim di Pengadilan Bern-Mittelland, Swiss, akhirnya memutuskan perempuan bernama Abida yang telah 6 tahun bekerja sebagai binatu itu telah dipecat secara tidak adil dari tempatnya dia bekerja.
Setelah tuntutannya dimenangkan, Adiba mendapat kompensasi tiga bulan gaji dan uang senilai 8.000 franc Swiss, atau setara Rp 105 juta. Hakim menilai, pihak perusahaan telah melanggar hak konstitusional Adiba untuk mempunyai kebebasan berekspresi.
Adiba mengenakan jilbab sejak bulan Januari 2015. Namun justru karena mengenakan jilbab, ia lalu didesak oleh majikannya untuk memilih berhenti mengenakan jilbab atau meninggalkan pekerjaannya.
Majikan Adiba beralasan jika jilbab yang digunakan Adiba melanggar peraturan kebersihan. Hal ini yang membuatnya memecat Adiba. Padahal Adiba telah menjelaskan, jika jilbab yang dikenakan selalu bersih.
Di negara-negara Eropa, pemakaian jilbab kini tengah menjadi perdebatan. Kabar terbaru dari Bulgaria, disana mereka melarang penggunaan burqa dan niqab.
Larangan-larangan parsial ini juga telah ditetapkan di Perancis, Belgia, Belanda, Swiss dan Italia. Bahkan Jerman juga ikut mempertimbangkannya. []
0 Response to "Pengadilan Swiss Menangkan Gugatan Muslimah yang Dipecat karena Pakai Hijab !!!"
Posting Komentar