Polda Metro Jaya memulai Operasi Zebra Jaya pada Rabu, 16 November 2016. Dan operasi razia lalu lintas ini diketahui akan berlangsung hingga 29 November mendatang. Hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, operasi zebra ini tidak hanya untuk menertibkan kendaraan bermotor, tapi juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan keselamatan.
“Kepolisian akan menindak juga memberi teguran selama operasi ini. Dasar-dasarnya sudah diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya seperti dilansir Otomania, Jumat (18/11/2016).
Berdasakan undang-undang lalu lintas tersebut, tercatat ada beberapa kondisi yang bisa membuat pengguna sepeda motor ditilang. Yaitu para penggunaa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis layak jalan.
Terutama kelengkapan kendaraan, yang diantaranya adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat penunjuk kecepatan, dan knalpot.
Kemudian para pengguna kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Di mana tidak mengenakan perangkat keselamatan, seperti helm dan sabuk pengaman, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sura Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk bila habis masa berlaku, dan tidak mengenakan nomor kendaraan sesuai ketentuan polisi.
Selain itu, masih ada beberapa tindakan yang dapat dikenakan tilang. Antara lain, menggunakan ponsel atau alat lain yang menyebabkan hilang konstentrasi di jalan, berada di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan sejenisnya.
0 Response to "Perlu di Ingat!! Ciri Ciri Kendaraan Seperti ini Pasti Kena Tilang Pada Operasi Zebra 2016 !!"
Posting Komentar